DEFINISI BIDAN
Bidan adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelasaikan pendidikan bidan yang telah di
akui oleh pemerintah & lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku,
dicatat (register), diberi ijin secara sah untuk menjalankan praktek.
TUGAS PENTING BIDAN
- KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)
- KIPK (Kominikasi Interpersonal/Konseling)
Untuk ibu, keluarga, masyarakat, pendidikan antenatal, persiapan menjadi orang tua, kesehatan reproduksi wanita, KB, & pemeliharaan kesehatann anak.
DEFINISI KODE ETIK
Merupakan ciri profesi
yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu
& merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
KODE ETIK BIDAN
1986 disusun pertama
kali
1988 disusun dalam
KONAS IBI X Surabaya
1991 disempurnakan dan
disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
- Kewajiban bidan terhadap klien & masyarakat
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.'
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
- Setiap budan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara normal
2. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
- Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan / atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan
terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan
terhadap profesinya
- Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
- Setiap bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan
terhadap diri sendiri
- Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
- Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6. Kewajiban bidan
terhadap pemerintah, nusa, bangsa,& tanah air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
- Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Bidan merupakan suatu
profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan terfokus pada
kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi dabn Anak Balita, serta
Yankes Kesehatan.
Standar profesi ini
terdiri dari Standar kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar
pelayanan Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar kode etik ini wajib di patuhi
dan dilaksanakan olieh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi
kebidanan.
IBI sebagai profesi
kesehatan menjadi dan menjadi wadah persatuan & kesatuan para bidan di
indonesia dengan menciptakan KODE ETIK BIDAN yang disusun atas dasar PENDEKATAN
KESELAMATAN KLIEN diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik :
1) Memberikan Yankes
secara profesional
2) Tercapainya cita-
cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan
keluarga pada umumnya.
Referensi
http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/06/kode-etik-bidan.html
Referensi
http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/06/kode-etik-bidan.html