twitter


Pengertian paradigm
  • Paradigma kebidanan adalah suatu cara pandang bidan dalam memberikan  pelayanan
  • Pelayanan yang memuaskan hanya dapat dilakukan jika terjadi hubungan yang saling menguntungkan (mutualisme)
  • Keberhasilan pelayanan dipengaruhi oleh pengetahuan dan cara pandang bidan dalam kaitan atau hubungan timbal balik antara manusia/perempuan, lingkungan, perilaku, asuhan kebidanan dan keturunan.
Komponen Paradigma
  1. Wanita
  2. Lingkungan
  3. Perilaku
  4. Pelayanan Kebidanan
  5. Keturunan
  6. Kesehatan

Uraian paradigma  kebidanan sebagai berikut :

1. Wanita

  Wanita/manusia adalah makhluk bio-psiko-sosial-kultural dan spiritual yang utuh dan unik

  Wanita/ibu adalah penerus generasi keluarga dan bangsa sehingga keberadaan wanita yang sehat jasmani, rohani serta sosial sangat diperlukan

  Wanita/ibu adalah pendidik pertama  dan utama dalam keluarga.

  Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi dari wanita /ibu dalam keluarga.

  Para wanita di masyarakat adalah penggerak dan pelopor dari peningkatan kesejahteraan keluarga.


 PROGRAM PUSKESMAS


A. Program Pokok Puskesmas :

Program wajib yang telah standar dilakukan sesuai pengamatan dan pengalaman penulis, antara lain:

1. Promosi Kesehatan (Promkes)
  • Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
  • Sosialisasi Program Kesehatan
  • Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
2. Pencegahan Penyakit Menular (P2M) :
  • Surveilens Epidemiologi
  • Pelacakan Kasus : TBC, Kusta, DBD, Malaria, Flu Burung, ISPA, Diare, IMS (Infeksi Menular        Seksual), Rabies
3. Program Pengobatan :
  • Rawat Jalan Poli Umum
  • Rawat Jalan Poli Gigi
  • Unit Rawat Inap : Keperawatan, Kebidanan
  • Unit Gawat Darurat (UGD)
  • Puskesmas Keliling (Puskel)

4. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • ANC (Antenatal Care) , PNC (Post Natal Care), KB (Keluarga Berencana), Persalinan, Rujukan Bumil Resti, Kemitraan Dukun


Mars IBI


Marilah seluruh warga bidan

Dikawasan nusantara

Berhimpun di dalam satu wadah

Ikatan Bidan Indonesia

Membela dan setia mengamalkan

Ajaran pancasila

Bekerja dengan tulus ikhlas

Mengabdi mengemban amanat bangsa


KODE ETIK BIDAN



DEFINISI BIDAN
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelasaikan pendidikan bidan yang telah di akui oleh pemerintah & lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi ijin secara sah untuk menjalankan praktek.
TUGAS PENTING BIDAN

  1. KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)
  2. KIPK (Kominikasi Interpersonal/Konseling)

Untuk ibu, keluarga, masyarakat, pendidikan antenatal, persiapan menjadi orang tua, kesehatan reproduksi wanita, KB, & pemeliharaan kesehatann anak.


DEFINISI KODE ETIK
Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
KODE ETIK BIDAN
1986 disusun pertama kali
1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
ISI KODE ETIK BIDAN



KESETARAAN GENDER
Kesetaraan gender yaitu kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Dalam gambar tersebut di atas diperlihatkan bahwa ada seorang wanita yang melakukan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sebagai sopir busway. Ini menunjukkan bahwa ada kesetaraan gender yaitu seseorang dengan jenis kelamin perempuan bisa saja bertubuh kuat, besar pintar dan bisa mengerjakan perkerjaan-pekerjaan yang selama ini dianggap maskulin dan dianggap sebagai wilayah kekuasaan kaum laki-laki.
Begitu juga sebaliknya, pada gambar selanjutnya ditunjukkan bahwa kaum laki-laki bisa memasak. Hal ini terlihat bahwa kaum laki-laki bisa mengerjakan pekerjaan rumah dan pekerjaan-pekerjaan lain yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan kaum perempuan.
Dari kedua gambar di atas menunjukkan kesetaraan gender, bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan hak-hak yang sama. Seseorang dengan jenis kelamin laki-laki mungkin saja bisa mengerjakan pekerjaan rumah dan pekerjaan-pekerjaan lain yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan kaum perempuan. Demikian juga sebaliknya seseorang dengan jenis kelamin perempuan bisa saja bertubuh kuat dan bisa mengerjakan perkerjaan-pekerjaan yang selama ini dianggap maskulin dan dianggap sebagai wilayah kekuasaan kaum laki-laki.



Pandangan Agama Islam Tentang Aborsi
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Pendapat yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.